Bahlil Yakin Amicus Curiae Megawati Tak Akan Pengaruhi Hasil Pilpres 2024 - Liputan 6

 

Bahlil Yakin Amicus Curiae Megawati Tak Akan Pengaruhi Hasil Pilpres 2024

Politikus Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyebut bahwa amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi dan mengubah hasil Pilpres 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Apr 2024, 12:21 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia  Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (21/7/2023). Bahlil mengungkap realisasi investasi di berbagai wilayah Indonesia. (Arief/Liputan6.com)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (21/7/2023). Bahlil mengungkap realisasi investasi di berbagai wilayah Indonesia. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyebut bahwa amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi dan mengubah hasil Pilpres 2024.

"Saya punya keyakinan Mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curiae," kata Bahlil dilansir dari Antara, Sabtu (20/4/2024).

BACA JUGA:

Bahlil juga yakin, hakim MK akan bersikap independen dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024, meski ada sejumlah pihak yang mengajukan amicus curiae.

"Saya melihat, serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan, saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," ucap Bahlil.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 16 April 2024.

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDIP Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka."

Hasto memperlihatkan tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," singgung Hasto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Amicus Curiae Bertambah Jadi 44, Jubir MK: Hanya 14 yang Jadi Pertimbangan Hakim

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk sengketa Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) hingga Jumat 19 April 2024 jumlahnya terus bertambah.

Total dari 33 yang masuk per kemarin, Kamis 18 April 2024, kini sudah menjadi 44. Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau Jubir MK Fajar Laksono.

"Ada 44 yang sudah kita terima hari ini," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Namun demikian, Fajar memastikan setiap Amicus Curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa Pilpres 2024.

Sebab, kata dia, yang akan jadi pertimbangan Majelis Hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 Amicus Curiae saja.

"Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14," ucap Fajar.

Fajar beralasan, 14 Amicus Curiae yang bisa jadi pertimbangan oleh Hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yaitu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). Karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim)," terang dia.

Fajar memastikan, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan, maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024.

"Ini semuanya berdatangan sampai hari Minggu 21 April 2024 (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat," urai Fajar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya