Bakal Ditolak MK, Otto: Sengketa Kubu Ganjar dan Anies Sudah Salah Secara Prosedural - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Bakal Ditolak MK, Otto: Sengketa Kubu Ganjar dan Anies Sudah Salah Secara Prosedural - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Bakal Ditolak MK, Otto: Sengketa Kubu Ganjar dan Anies Sudah Salah Secara Prosedural

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil ketua Tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan  nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Alasannya, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah salah secara prosedural atau hukum acara di MK.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kalau kecurangan ini ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan, walaupun di MK kami juga uji di persidangan ternyata kecurangan itu tidak terbukti. Jadi, dari segi prosedural sebenarnya ini sudah salah," ujar Otto saat menyerahkan kesimpulan Prabowo-Gibran atas sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto menjelaskan, jika merujuk pada hukum acara di MK, seharusnya kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan selisih hasil suara. Namun, kata Otto, kedua kubu justru tidak masuk ke arena perselisihan hasil suara dan bahkan tak ambil pusing dengan hukum acara di MK.

"Yang harus dipersoalkan menurut hukum acaranya itu adalah mengenai hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya harus dipersoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar," jelas Otto.

Otto justru mengaku aneh karena kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadikan dugaan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024 sebagai dasar gugatan ke MK. Menurut Otto, dugaan kecurangan tersebut bukan ranah MK untuk menindaklanjutinya, apalagi meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres atas dugaan kecurangan tersebut.

"Sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu, khusus di kasus ini kami sampaikan di 01 ada 02 yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu, dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," pungkas Otto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages