Bambang Widjojanto Walkout di Sidang MK Saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ingin Sampaikan Paparan - Liputan 6
Bambang Widjojanto Walkout di Sidang MK Saat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ingin Sampaikan Paparan
Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Bambang walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy hendak menyampaikan paparannya.
"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai Konstitensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang di ruang sidang MK.
Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.
"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy.
Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkoutnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.
"Sudah gapapa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Eddy Hiariej Tidak Terima
Eddy lalu bicara, bahwa ia tidak terima Bambang Widjojanto di awal persidangan membuat pemberitaan menjadi ramai karena mempersoalkan keberadaan Eddy.
"Saya kira saya juga berhak juga tidak terjadi character assassination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ujarnya.
"Saya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh," ucapnya.
Sprindik
Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu.
Namun, di sini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Baca Juga
Komentar
Posting Komentar