Pilihan

Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Orang karena Sopir Ngantuk - Viva

 

Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Orang karena Sopir Ngantuk

Kamis, 11 April 2024 - 12:44 WIB

Jakarta, 11 April 2024 –   Kecelakaan yang merenggut nyawa kembali terjadi saat mudik lebaran 2024, kali ini dialami bus PO Rosalia Indah yang tewaskan 7 orang. Belajar dari insiden tersebut, bahwa pengemudi tak boleh lebih dari 4 jam.

Insiden mengenaskan ini terjadi di jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang Jawa Tengah pada Kamis, 11 April 2024. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa kecelakaan tunggal itu terjadi sekira pukul 06.35 WIB.

"6 meninggal dunia sudah di RSI Weleri, 1 terjepit (MD) kondektur dalam proses evakuasi," ujar Kombes Pol Satake dalam keterangannya, Kamis 11 April.

Lebih lanjut, Satake mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi lantaran sopir bus mengantuk saat berkendara. Karena sopir mengantuk, bus PO Rosalia Indah pun langsung keluar jalur hingga masuk ke dalam parit sepanjang 200 meter.

"Pengakuan pengemudi KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A pengemudi mengantuk sehingga KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter," kata Satake.

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang.

Photo :
  • ANTARA/HO-Humas Polda Jateng.

Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam

Mengantuk memang menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi di jalan dan menimpa para pengemudi. Maka itu, Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, meminta para sopir untuk jaga stamina agar aman saat perjalanan.

"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto dikutip VIVA Otomotif saat pelepasan mudik gratis AHM, belum lama ini.

Menurut Danto, Kementerian Perhubungan saat ini sedang membuat kajian untuk di setiap bus harus ada dua pengemudi. "Tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," ungkapnya.

Aturan ini sendiri tak hanya berlaku pada sopir bus saja, namun para pengendara yang menjalani mudik. Dipastikan para pengemudi harus istirahat setelah 4 jam mengendarai mobil.

"Benurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam perjalanan nih, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bunyi pernyataan Korlantas Polri.

Jalan tol Bocimi ruas Cigombong-Cibadak siap difungsikan mulai hari ini

PUPR: Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Siap Difungsikan Mulai Hari Ini

Kementerian PUPR memastikan bahwa Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong - Cibadak dapat difungsikan mulai hari ini, 11 April 2024.

img_title

VIVA.co.id

11 April 2024

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek