Detik-detik Tim Hukum Anies Bambang Widjojanto Walk Out Saat Ahli dari Prabowo Berbicara - Wartakotalive
Detik-detik Tim Hukum Anies Bambang Widjojanto Walk Out Saat Ahli dari Prabowo Berbicara - Wartakotalive
WARTAKOTALIVE.COM - Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto walk out saat ahli terkait yang disodorkan Tim Hukum Prabowo-Gibran memberikan keterangan.
Kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang Widjojanto meminta izin untuk meninggalkan ruangan saat ahli terkait Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan pada Kamis (4/4/2024).
Sikap Bambang ini merespons dihadirkannya pria yang karib disapa Eddy Hiariej tersebut sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang.
Menurutnya Eddy Hiariej masih tersangkut kasus korupsi yang berproses di KPK.
"Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy," kata Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa seorang yang berstatus tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang guna menghormati MK.
"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi kalau untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," kata Bambang.
Suhartoyo lalu balik bertanya apakah Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka atau KPK baru memulai penyidikan baru.
Baca juga: Jawaban Menohok Eddy Hiariej Saat Tim Hukum Anies Walk Out di Tengah Sidang MK
Bambang yang juga mantan pimpinan KPK itu tidak memberikan jawaban lugas. Dia hanya menyampaikan keberatan atas kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli.
"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah keberatan, nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Bambang.
"Iya kami pertimbangkan dan kami catat," Kata Suhartoyo.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Tetapi, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, KPK menyatakan akan memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej.
Bahkan, pimpinan KPK sudah memerintahkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej.
Komentar
Posting Komentar