DHL Ungkap Akhir Kisah Viral Sepatu Impor Rp 10 Juta Kena Denda Rp 31 Juta

-
DHL Indonesia buka suara terkait viral barang kiriman sepatu impor Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Besarnya biaya itu dikarenakan adanya sanksi administrasi denda yang harus dibayar.
Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohamad mengatakan pihaknya selaku perusahaan jasa titipan (PJT) telah menyerahkan sepatu tersebut kepada pembeli bernama Radhika Althaf. Tagihan denda yang diminta Bea Cukai juga telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pihaknya.
"Tentang sepatu ini kita sudah selesaikan, sudah beri kepada customernya. Pajaknya sudah dilunaskan," kata Ahmad di DHL Express Distribution Center-JDC, Tangerang, Senin (29/4/2024).
Meski begitu, urusan kepada penerima barang belum selesai. Ahmad menyebut pihaknya masih berdiskusi tentang siapa yang harus membayar denda tersebut.
"Kalau di Asia itu kalau ada barang-barang seperti itu selanjutnya kita bayar dulu, baru kita tagih dengan customer kita. Kalau dari segi penalti itu kita masih berdiskusi dengan bapak tersebut ya," ucapnya.
Ahmad menyebut pihaknya akan selalu mengikuti aturan maupun prosedur yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai. Ia tidak ingin orang jadi beranggapan bahwa penalti dibayar oleh PJT.
"Saya takut nanti kalau salah paham, nanti tersebar ya kalau ada penalti, DHL akan bayar itu semua. Itu tidak benar. Kita ikut banget peraturan-peraturan SOP-SOP yang ditentukan oleh pihak Bea Cukai dan kita tidak akan lari dari situ," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa kasus impor sepatu yang viral itu disebabkan ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai barang yang didatangkan ke Indonesia.
"Diberitahukan Rp 500 ribu, nggak tahunya harganya Rp 8,8 juta. Itu selisihnya hampir 450%. DHL tadi sudah meluruskan, DHL mau konfirmasi apa benar harga sepatu yang dibeli itu yang Rp 500 ribu atau yang Rp 8,8 juta," beber Nirwala.
"DHL punya kebijakan, 'ok kita bayar dulu' karena barang-barang kiriman segala macam itu terms-nya delivered duty paid, sampai penerima barang sudah dibayar fiskalnya. Makanya yang nalangi ini PJT-nya," tambahnya.
(aid/rrd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar