Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres, Saldi Isra Ingin MK Perintahkan PSU - BeritaSatu

 

Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres, Saldi Isra Ingin MK Perintahkan PSU

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim konstitusi Saldi Isra merupakan salah satu dari tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam pendapatnya, Saldi Isra justru menilai MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilpres 2024.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," ujarnya.

"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum," kata Saldi menambahkan.

Saldi mengatakan, dirinya memiliki posisi hukum yang serupa dengan mahkamah pada sebagian isu terhadap dalil-dalil pemohon. Saldi mengaku terdapat dua hal yang membuat dirinya berbeda pandangan atau dissenting opinion.

"Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim, yaitu pertama persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan kedua perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," jelas Saldi.

Selain Saldi, dua hakim MK yang dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres, yakni Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar