Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Anies-Muhaimin Featured Mahkamah Konstitusi Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Pilpres Pilpres 2024 Sidang Sengketa Pilpres

    MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion - BeritaSatu

    2 min read

     

    MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

    Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

    ADVERTISEMENT

    Dalam putusannya MK menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

    Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

    "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.

    Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

    Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.

    Sebelumnya, MK menegaskan dalil Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung putranya yang juga cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

    Dalil ini diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

    Anies-Cak Imin mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemilu.

    "Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh

    Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

    Komentar
    Additional JS