Eddy Hiariej Sebut MK Tak Bisa Proses Gugatan soal Nepotisme di Pemilu - CNN Indonesia

 

Eddy Hiariej Sebut MK Tak Bisa Proses Gugatan soal Nepotisme di Pemilu

CNN Indonesia

Kamis, 04 Apr 2024 14:01 WIB

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memproses gugatan kubu Ganjar-Mahfud terkait dugaan nepotisme jika dikaitkan dengan kecurangan di pemilu ( CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa memproses gugatan kubu Ganjar-Mahfud terkait dugaan nepotisme sebagai bagian dari pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di Pilpres 2024.

Eddy menyebut ada kekosongan hukum untuk mempersoalkan permasalahan itu di MK. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Kamis (4/4).

"Ada kekosongan hukum terkait nepotisme sebagai bagian dari TSM," kata Eddy.

Eddy menjelaskan persoalan nepotisme dalam hukum Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 1999. Dia menyebut permasalahan nepotisme berada dalam frasa 'Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme' atau KKN.

Namun, dalam dasar gugatan atau dasar tuntutan Ganjar-Mahfud, nepotisme dimasukkan ke dalam bagian TSM. Dengan demikian, kata dia, tim Ganjar-Mahfud memandang nepotisme sebagai bagian dari tindak kejahatan.

Dia menyebut tidak ada dasar hukum yang menyebutkan nepotisme bagian dari tindak kejahatan TSM. Padahal, MK bisa memproses sesuatu yang mempunyai dasar hukum.

"Bila mencermati dengan saksama dalam fundamentum petendi kuasa hukum paslon 03 tampak jelas dan terang dengan memasukkan nepotisme sebagai bagian dari TSM, berarti mengkonstatir nepotisme sebagai kejahatan," ujarnya.

"Pertanyaan lebih lanjut. Jika diakui bahwa ada kekosongan hukum terkait nepotisme sebagai TSM, kemudian majelis hakim MK diminta untuk mengadili terkait nepotisme tersebut bukankah hal ini bertentangan dengan asal legalitas, sebagai prinsip yang amat fundamental dalam hukum pidana?" lanjutnya.

Meskipun gugatan tersebut tetap diproses, kata Eddy, majelis hakim harus melakukan penemuan hukum terkait.

"Harus dipahami bahwa ada prinsip-prinsip dalam hukum pidana yang membatasi hakim dalam melakukan penemuah hukum," ujarnya.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

(yla/bmw)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya