Golkar Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu 01 dan 03 - BeritaSatu

 

Golkar Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Kubu 01 dan 03

Jumat, 19 April 2024 | 17:52 WIB
Irfandi / RZL

Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham. (Beritasatu.com/Irfandi)

Gowa, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham, optimistis gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu bukan merupakan bukti. Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan norma hukum bukan nilai etika," kata Idrus Marham, yang ditemui seusai menghadiri Halal Bihalal di Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Jumat (19/4/2024).

Mantan menteri sosial itu yakin jika putusan hakim MK berdasarkan norma hukum bukan berdasarkan norma etika. Meski begitu, MK diharapkan segera membentuk dewan etik nasional atau lembaga untuk menangani dan juga penataan perkara PHPU di masa akan datang.

"Jalan keluarnya menurut pandangan saya tolak permohonan itu tetapi pada saat yang sama Mahkamah Konstitusi membuat dua rekomendasi. Pertama, majelis etik nasional, kemudian yang kedua melakukan evaluasi amandemen UUD 1945," jelasnya menandaskan.

Diketahui, setelah melalui tahapan persidangan, MK menjadwalkan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur dalam 14 hari setelah adanya permohonan PHPU Pilpres, MK harus memutuskan hasil perkara itu.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Baca Juga

Komentar