Hakim MK Minta DKPP 'Buang' Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

Jumat, 05 Apr 2024 16:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia--
Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta DKPP untuk mengultimatum Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan semua anggotanya jika melakukan pelanggaran lagi harus diberhentikan dari jabatannya.
Arief mengusulkan demikian lantaran jajaran petinggi KPU itu sudah beberapa kali dinyatakan bersalah oleb DKPP. Namun, sanksinya hanya peringatan keras.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Arief menyampaikan hal tersebut saat meminta keterangan Ketua DKPP Heddy Lugito.
Berdasarkan catatan DKPP, Hasyim pernah dijatuhi sanksi peringatan keras sebanyak tiga kali. Pertama, pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas".
Lalu pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.
Ketiga, Hasyim juga diberi peringatan keras dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
KPU dianggap harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.
Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
Sanksi terakhir yang diberikan kepada Hasyim ini lah yang turut diseret dalam sengketa Pilpres 2024.
(yla/kid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar