Ketua DKPP Jawab Hakim MK soal Sanksi Teguran Keras tapi Tak Diberhentikan

-
Ketua DKPP Heddy Lugito menjawab pertanyaan dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota KPU kerap diberikan peringatan tetapi tak diberhentikan. Heddy menyebut DKPP dalam menyidangkan perkara fokus pada pelanggaran kode etik.
Hakim MK, Arief Hidayat, mulanya menyinggung sanksi kepada anggota KPU berupa peringatan keras. Ia mendalami putusan yang diberi DKPP.
"Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" tanya Arief.
"Peringatan keras," jawab Heddy.
Arief lalu mempertanyakan putusan yang selalu diberikan ialah peringatan keras terakhir. Seharusnya, kata dia, jika terjadi pelanggaran lagi, maka harus dibuang.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," sambungnya.
Heddy kemudian menjawab pertanyaan Arief. Pihaknya disebut memutus perkara sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.
"Jadi tadi Prof Arief nyinggung, ini kok sudah peringatan keras berkali-kali kok tidak diberhentikan? Mohon izin Yang Mulia jadi DKPP dalam memeriksa perkara itu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan," ujar Heddy.
Menurutnya aduan itu juga selalu diperiksa oleh pihaknya. Ia menyebut banyak juga aduan tak terbukti pelanggarannya.
"Dan itu sedang kita periksa jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman, atau putusan atau sanksi, sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan. Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi, karena dari 322 di tahun 2023 itu yang beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," ucap Heddy.
"Sudah banyak anggota KPU dan Bawaslu terutama di tingkat kabupaten/kota yang diberhentikan nanti datanya tolong disampaikan, sudah banyak baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian jabatan," pungkasnya.
(dwr/aik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar