Ketum Kadin Ajak Seluruh Pihak Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres - BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Ketum Kadin Ajak Seluruh Pihak Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres - BeritaSatu

Share This

 

Ketum Kadin Ajak Seluruh Pihak Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

"Kadin Indonesia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut guna mendukung stabilitas politik yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha," ucap Arsjad dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).

Ia menambahkan, Kadin Indonesia berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Lebih lanjut, Arsjad yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini mengatakan, Kadin Indonesia juga menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Kadin Indonesia mengikuti perkembangan dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan nomor urut 03, serta menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 dalam Pemilu Presiden 2024," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Dissenting opinion itu masing-masing disampaikan untuk permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages