KPK Ungkap Nilai Awal TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp 20 M - detik

 

KPK Ungkap Nilai Awal TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp 20 M

Jakarta 

-

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan hasil penelusuran awal penyidik nilai TPPU dari Eko berjumlah Rp 20 miliar.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar 20 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Ali mengatakan itu hanya bukti awal yang digunakan KPK untuk mengusut lebih lanjut. Proses-proses selanjutnya akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hanya bukti awal untuk masuk. Tentu nanti kami tindak lanjuti lebih jauh, proses-proses berikutnya," katanya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto. Ali mengatakan informasi dari masyarakat itu akan didalami tim penyidik.

"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat juga. Jika diduga mengetahui ada aset-aset dan hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," ucapnya.

Eko Darmanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK lalu mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4).

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tambah Ali.

Ali mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," ucap Ali.

(ial/ygs)

Baca Juga

Komentar