Menerima Putusan MK, Mahfud ke Pendukungnya: Mari Bersatu Jaga Negara - Kompas

 

Menerima Putusan MK, Mahfud ke Pendukungnya: Mari Bersatu Jaga Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengajak para pendukungnya untuk menjaga negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Adapun MK dalam putusannya menolak semua permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para pendukung maupun juga yang tidak mendukung, semuanya kita sebagai rakyat, mari bersatu menjaga negara ini dengan sebaik-baiknya," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin sore.

Mahfud juga mempersilakan para pendukungnya untuk terus berjuang sesuai porsi dan peluang yang tersedia.

Baca juga: Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Banyak PR Harus Diselesaikan

Namun, dia mengingatkan agar perjuangan itu dilakukan demi menjaga negara tetap berjalan baik.

Di lain sisi, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengajak semua pendukungnya untuk tetap menghormati hukum yang ada di Indonesia.

"Karena kalau hukum tidak baik akan semakin hancur, kalau orang bekerja tanpa hukum, itu nanti akan saling memangsa dan negara nanti jadi korban kalau tidak pakai aturan hukum," ujar Mahfud.

Terakhir, Mahfud meminta komitmen seluruh pendukungnya untuk menegakkan hukum dengan memberikan contoh menerima putusan MK.

"Saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaban hukum kita," kata eks Ketua MK itu.

Baca juga: Mahfud: Sepanjang Sejarah, Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres

Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Baca juga: Mahfud: Kami Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran atas Putusan MK Ini, Selamat Bertugas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya