Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Menhub Pilihan

    Menhub Buka Peluang Revisi Aturan Tarif Pesawat Usai Lebaran - CNN Indonesia

    3 min read

     

    Menhub Buka Peluang Revisi Aturan Tarif Pesawat Usai Lebaran

    Selasa, 02 Apr 2024 11:00 WIB

    Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat usai Lebaran 2024. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

    Jakarta, CNN Indonesia 

    --

    Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat usai Lebaran 2024.

    Ia mengatakan TBA dihitung berdasarkan sejumlah faktor seperti harga avtur, leasing, dan biaya tenaga kerja.

    "Kalau faktor-faktor ini turun ya (TBA) turun. Kalau faktor-faktor ini naik ya enggak bisa. Karena kita harus tahu harus ada perimbangan antara user dan mereka-mereka yang melakukan kegiatan ekonomi di situ. Ini harus realistis," katanya usai pelepasan tim mudik CNN Indonesia di Gedung Transmedia, Selasa (1/4).

    Budi mengaku belum mengetahui pasti bagaimana revisi aturan TBA nantinya. Namun, evaluasi akan dilakukan usai Lebaran.

    "Kita memang akan evaluasi setelah Lebaran ini," imbuhnya.

    Budi pun mengingatkan agar pihak maskapai mematuhi aturan TBA tiket pesawat yang saat ini berlaku. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi.

    Ia mengatakan sebelum periode Lebaran sudah ada maskapai yang dikenakan sanksi.

    "Kita tetap konsisten para airlines seyogyanya mentaati tarif batas atas, kalau lebih ya kita sanksi," katanya.

    Saat ini aturan tarif atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

    Berikut tarif batas atas dan bawah baru harga tiket pesawat jet untuk kelas full service, medium class, dan no frills (low cost carrier/LCC):

    1. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
    tarif batas atas: Rp860 ribu
    tarif batas bawah: Rp301 ribu

    -Jakarta-Yogyakarta (YIA)
    tarif batas atas: Rp848 ribu
    tarif batas bawah: Rp297 ribu

    2. Jakarta-Surabaya
    tarif batas atas: Rp1,167 juta
    tarif batas bawah: Rp408 ribu

    3. Jakarta-Lombok Praya
    tarif batas atas: Rp1,396 ribu
    tarif batas bawah: Rp489 ribu

    4. Jakarta-Semarang
    tarif batas atas: Rp796 ribu
    tarif batas bawah: Rp279 ribu

    5. Jakarta-Padang
    tarif batas atas: Rp1,476 juta
    tarif batas bawah: Rp517 ribu

    6. Jakarta-Medan
    tarif batas atas: Rp1,799 juta
    tarif batas bawah: Rp630 ribu

    7. Jakarta-Makassar
    tarif batas atas: Rp1,830 juta
    tarif batas bawah: Rp641 ribu

    10. Jakarta-Palembang
    tarif batas atas: Rp844 ribu
    tarif batas bawah: Rp295 ribu

    11. Jakarta-Jayapura
    tarif batas atas: Rp4,621 juta
    tarif batas bawah: Rp1,617 juta

    12. Jakarta-Kupang
    tarif batas atas: Rp2,624 juta
    tarif batas bawah: Rp918 ribu

    13. Ambon-Jakarta
    tarif batas atas: Rp3,040 juta
    tarif batas bawah: Rp1,064 juta

    (fby/sfr)
    Komentar
    Additional JS