MK Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Bisa Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

MK Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Bisa Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

MK Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Bisa Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Jumat, 5 April 2024 | 12:50 WIB
Yustinus Patris Paat / BW

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jambi. Ia berangkat melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta menggunakan Pesawat RJ-85 sekira pukul 08.30 WIB, Rabu, 3 April 2024. (BPMI Sekretariat Presiden)

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan alasan MK tidak bisa menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Pasalnya, kata Arief, Jokowi merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara yang patut dihargai oleh semua pihak.

"Kita memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2034 di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024).

Arief menyampaikan hal tersebut karena ada usulan untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut Arief, hal tersebut tidak bisa dipenuhi, meskipun, pihak pemohon yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendalilkan soal adanya cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024.

Menurut Arief, Jokowi bisa saja dihadirkan di MK apabila kapasitasnya hanya kepala pemerintahan. Namun, kata dia, Jokowi juta merupakan kepala negara yang menjadi simbol negara sehingga MK hanya meminta keterangan para menteri.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tetapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder. Maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,” jelas Arief.

Diketahui, hari ini, MK melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan 4 menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) dan DKPP. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages