MK Minta KPU Bawa Bukti Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Sidang Sengketa Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Sebab saksi Ganjar-Mahfud tidak bisa dikonfrontasi dengan pihak KPU.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang menanyakan konfrontasi saksi Ganjar-Mahfud dengan KPU saat penghitungan manual di Sirekap.
Baca Juga

"Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan, karena tadi Pak Todung (Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud) meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial," ucap Saldi Isra dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
"Kedua, kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara itu. Tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan, nanti kita akan lihat di situ," tambah Saldi.
Baca Juga

Di sisi lain, Todung menjelaskan konfrontasi untuk mencocokan data rekapitulasi dari saksi dengan KPU. Nantinya data rekapitulasi bisa diaudit.
"Tentu dia punya data, saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit," ucap Todung.
Baca Juga

Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Berita di Sekitarmu
Kumpulan berita berdasarkan lokasimu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar