Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan

    Momen Ketua MK Tegur Anggota Bawaslu gegara Pertanyaan Bertele-Tele - inews

    3 min read

     

    Momen Ketua MK Tegur Anggota Bawaslu gegara Pertanyaan Bertele-Tele - Bagian All

    Momen Ketua MK Tegur Anggota Bawaslu gegara Pertanyaan Bertele-TeleKetua MK Suhartoyo menegur Anggota Bawaslu Puadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (3/4/2024). (Foto istimewa).

    JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Bawaslu Puadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (3/4/2024). Suhartoyo menegur lantaran Puadi bertele-tele saat memberikan pertanyaan.

    Momen itu terjadi usai ahli yang dihadirkan Bawaslu yakni Muhammad Alhamid rampung menyelesaikan paparannya. Bawaslu diwakili oleh Puadi langsung menyampaikan pertanyaan.

    Baca Juga

    Ketua MK Cecar Saksi Bawaslu soal Pemanggilan 176 Kades di Jateng

    Puadi saat itu memberikan pertanyaan berkaitan dengan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Namun sebelum masuk pertanyaan, Puadi sempat memberikan beberapa pernyataan.

    Suhartoyo kemudian langsung memotong pernyataan dari Puadi. Ia pun mempertanyakan arah pertanyaan dari Puadi.

    Baca Juga

    Presiden Jokowi Pastikan 4 Menterinya akan Hadiri Panggilan dari MK

    “Pertanyaannya apa sih Pak Puadi?” kata Suhartoyo.

    Puadi sempat menjawab Suhartoyo, menurutnya pernyataan dia perlu disampaikan sebelum akhirnya pertanyaan dilemparkan. Namun demikian, Suhartoyo tetap meminta agar pertanyaan langsung ditujukan kepada saksi.

    Baca Juga

    Tim Hukum AMIN: Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Belum Final, Bisa Dibatalkan MK

    “Penekannya ini, saya perlu sampaikan ini juga,” kata Puadi.

    “Tapi tanyakan saja, karenakan bukan ini semacam upaya,” kata Suhartoyo.

    Baca Juga

    MK Minta KPU Bawa Bukti Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Sidang Sengketa Pilpres 

    Setelah ditegur, Puadi langsung menyampaikan pertanyaannya. Puadi pun mempertanyakan apakah terkait tepat atau tidaknya kewenangan DKPP.

    “Dalam putusannya itu (DKPP) bahwa kita mendapatkan peringatan. Apakah tindakan yang dilakukan DKPP memproses laporan pelapor yang berkaitan tentang tidak memehuhi syarat materil sudah tepat?" tanya Puadi.

    "Atau dapat disimpulkan tindakan DKPP mengintervensi kewenangan Bawaslu yang jelas-jelas sudah diatur?" tambahnya.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News


    Komentar
    Additional JS