Ketua MK Cecar Saksi Bawaslu soal Pemanggilan 176 Kades di Jateng
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres diwarnai pertanyaan kritis dari Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kepada saksi dari Bawaslu Nur Kholiq. Pertanyaan tersebut terkait pemanggilan 176 kepala desa di Jawa Tengah (Jateng) ke Mapolda Jateng pada November 2023, yang diduga mengandung unsur pemilu.
Kholiq menegaskan Bawaslu tidak menemukan unsur pemilu dalam peristiwa tersebut. Namun, Suhartoyo ingin memastikan kebenaran peristiwa pemanggilan tersebut dan kaitannya dengan pemilu.
Baca Juga

"Tapi ada kegiatan pemanggilan itu? Di mana dipanggilnya?" tanya Suhartoyo.
Kholiq membenarkan adanya pemanggilan tersebut, yang diketahuinya dari pemberitaan media massa. Dia menyebut bahwa pemanggilan itu dilakukan di Mapolda Jateng dan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Juga

"Kok Bapak bisa simpulkan tidak ada kaitannya dengan pemilu?" tanya Suhartoyo.
Kholiq bersikukuh bahwa tidak ada singgungan kepemiluan dalam pemberitaan media yang dia baca.
Baca Juga

"Karena dalam pemberitaan di media itu disebutkan berkaitan dengan, penyelidikan kasus dugaan korupsi, jadi tidak ada singgungan kepemiluan," jawab Kholiq.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Berita di Sekitarmu
Kumpulan berita berdasarkan lokasimu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar