Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sebab Jokowi menggelontorkan bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024.
"Presiden Jokowi itu kan Kepala Pemerintahan, kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada Presiden," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga
Nama Presiden Jokowi memang selalu disebut saat memeriksa saksi dari KPU dan Bawaslu. Jokowi diduga terlibat dalam kampanye salah satu paslon.
Meski MK sudah resmi memanggil 4 menteri, Todung menilai Jokowi mempunyai tanggung jawab terbesar terhadap bansos. Empat menteri yang dipanggil MK yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto dan Menteri Sosial Tri Rismaharani.
Baca Juga
"Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan yang ada pada benak publik," katanya.
Namun kenyataannya Majelis Hakim masih belum memberikan sinyal pemanggilan terhadap Presiden Jokowi. Hakim MK merasa cukup memanggil 4 menteri.
Baca Juga
"Ketua Majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 hakim yg dipanggil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," pungkasnya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar