MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore Ini
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terhadap hakim konstitusi Guntur Hamzah. Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).
Putusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (25/4/2024) pukul 16.30 WIB, di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Sidang pleno pembacaan putusan tersebut, akan dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Sebagai informasi, pembacaan putusan tersebut sesuai dengan nomor laporan 06/MKMK/L 04/2024 yang dilaporkan oleh FORMASI soal Guntur yang diduga melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN.
Baca Juga
Sedangkan nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang diserahkan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS), melaporkan Guntur karena diduga terlibat dalam Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.
Sebelumnya, MKMM menggelar Sidang Pendahuluan atas laporan FORMASI dan GAS di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (16/4/2024).
Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Komentar
Posting Komentar