Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti - BeritaSatu

 

Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti

Sabtu, 6 April 2024 | 12:58 WIB
Algi Muhamad Gifari / LES

Mobil dinas di parkiran Pemkot Cimahi, Jawa Barat. (Beritasatu/Algi Muhamad Gifari)

Cimahi, Beritasatu.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran menggunakan semua jenis kendaraan dinas. Pihak pemkot juga bakal memberi sanksi tegas kepada para ASN yang bolos bekerja seusai libur lebaran.

"Untuk Lebaran atau mudik ini, saya sudah mengistruksikan dan mendiskusikan bahwa segala fasilitas yang berkaitan dengan kedinasan tidak boleh digunakan untuk pribadi," kata Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Jumat (5/4/2024) malam.

Tak hanya melarang pemakaian mobil dinas, Pemkot Cimahi akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja seusai libur lebaran. Para ASN boleh mengajukan cuti Lebaran hanya 10 persen dari kapasitas pegawai. Hal ini dilakukan agar tidak menganggu pelayanan publik seusai libur Lebaran nanti.

"Pengaturan cuti juga diatur supaya pelayanan tidak terganggu, terutama pelayanan yang sifatnya pelayanan publik harus terus dilakukan," tegas Dicky.

"Sepanjang ada pengaturan di dinasnya, saya hanya memperkenankan 10 persen dari kapasitas pegawai yang ada di OPD itu yang bisa cuti tambahan. Jika ada yang melanggar, ya tentu ada sanksi," tambahnya.

Para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi ini akan mulai libur Lebaran pada 8 April dan masuk kembali kerja pada 15 April 2024 mendatang.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya