Polisi Tangkap Penyelundup Pengungsi Rohingya
Aceh Barat, Beritasatu.com - Polres Aceh Barat berhasil mengamankan empat tersangka pelaku penyelundupan 75 pengungsi Rohingya di perairan Aceh Barat. Keempat pelaku saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan keempat tersangka yang ditahan ini merupakan nelayan Aceh. Keempat tersangka tersebut adalah HS (33), M (46), E (49) merupakan warga Aceh Selatan, dan HI (25) warga Aceh Barat Daya.
"Keempatnya ditangkap di lokasi terpisah, dan empat pelaku lainnya DPO," jelas Andi, Selasa (2/4/2024).
Empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S (40) warga Idie Rayeuk Aceh Timur, K (40) warga Labuhan Haji Aceh Selatan, R (40) warga Desa Drien Kipal Kecamatan Tangan-Tangan Aceh Barat Daya, dan MK (45) warga Lembah Sabil Aceh Barat Daya.
Sebelumnya puluhan etnis Rohingya yang kini berada di Aceh Barat mengalami kecelakaan kapal terbalik di perairan Aceh Barat. Mereka diberangkatkan dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia, dan transit di perairan Aceh.
Rencananya, para imigran ini dijemput di perairan Sabang dan dibawa ke wilayah Ujung Raja, Nagan Raya. Lalu mereka akan diangkut menggunakan truk menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk diseberangkan ke Tanjung Selangor, Malaysia. Etnis Rohingya ini masing-masing membayar Rp 5 juta per orang.
“Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan Aceh,” kata Andi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar