Tim Pembela Prabowo-Gibran: Saksi di Persidangan Hanya Mendengar Bukan Melihat
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Ganjar-Mahfud dalam sidang tidak memiliki korelasi langsung dengan pokok perkara. Pihak Ganjar-Mahfud selaku pemohon menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).
ADVERTISEMENT
"Baru saja kita menyelesaikan persidangan pemeriksaan saksi yang mana saksi tersebut dari pemohon 2 dan banyak sekali terungkap di persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan adalah saksi-saksi yang hanya mendengar bukan melihat," ujar Nicholay Aprilindo seusai sidang di MK, Selasa sore.
Nicholay mengatakan hanya 1-2 orang saksi yang menyatakan melihat secara langsung. Ia juga menyebut bahwa ada satu saksi, yaitu Indah Subekti Kurtariningsih yang mengatakan ada aparat melakukan intimidasi kader.
"Setelah kita dalami, kita tanya siapa aparat tersebut, nama siapa, tetapi hanya dikatakan hanya memperkirakan bahwa orang itu mengaku sebagai pasukan pengamanan presiden," katanya.
"Namun tidak tahu siapa dan hanya diperkirakan itu sebagai pasukan pengamanan presiden. Jadi beberapa keterangan-keterangan saksi ini tidak mempunyai korelasi langsung dengan pokok perkara yang dimohonkan oleh para pemohon khususnya dalam hal ini pemohon 2," tambah Nicholay.
Pihaknya melihat keterangan dari saksi tidak memiliki relevansi dan korelasi secara yuridis. Selain Indah, saksi lainnya yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud ada Dadan Aulia Rahman, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Sementara itu, sidang pada hari ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.45 WIB.
Tim Pembela Prabowo-Gibran
Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Pemilu 2024
MK
Mahkamah Konstitusi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar