Presiden: Jadikan Hari Kartini lambang perjuangan perempuan
- Minggu, 21 April 2024 09:47 WIB
"Marilah kita jadikan Hari Kartini tidak sekadar seremoni, tetapi lambang perjuangan perempuan untuk kepemimpinan dan kekuatan yang mereka miliki,"
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengajak semua pihak menjadikan Hari Kartini sebagai lambang perjuangan perempuan untuk kepemimpinan dan kekuatan yang dimiliki.
"Marilah kita jadikan Hari Kartini tidak sekadar seremoni, tetapi lambang perjuangan perempuan untuk kepemimpinan dan kekuatan yang mereka miliki," tulis Jokowi dalam deskripsi unggahan di media sosial Instagram @jokowi yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Presiden Joko Widodo mengatakan Hari Kartini adalah peringatan akan perjalanan panjang perempuan dalam menemukan kesetaraan.
Kepala Negara mengucapkan Selamat Hari Kartini bagi semua perempuan Indonesia.
Dalam unggahannya Presiden menyertakan video proses pembuatan ilustrasi Kartini disertai dengan lagu Ibu Kita Kartini ciptaan Wage Rudolf Supratman.
Hari Kartini diperingati setiap tanggal 21 April.
Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964, yang dikeluarkan Presiden pertama RI Soekarno, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini tanggal 21 April sebagai hari besar yang kemudian dikenal dengan Hari Kartini.
"Marilah kita jadikan Hari Kartini tidak sekadar seremoni, tetapi lambang perjuangan perempuan untuk kepemimpinan dan kekuatan yang mereka miliki," tulis Jokowi dalam deskripsi unggahan di media sosial Instagram @jokowi yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Presiden Joko Widodo mengatakan Hari Kartini adalah peringatan akan perjalanan panjang perempuan dalam menemukan kesetaraan.
Kepala Negara mengucapkan Selamat Hari Kartini bagi semua perempuan Indonesia.
Dalam unggahannya Presiden menyertakan video proses pembuatan ilustrasi Kartini disertai dengan lagu Ibu Kita Kartini ciptaan Wage Rudolf Supratman.
Hari Kartini diperingati setiap tanggal 21 April.
Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964, yang dikeluarkan Presiden pertama RI Soekarno, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini tanggal 21 April sebagai hari besar yang kemudian dikenal dengan Hari Kartini.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Posting Komentar