Putusan Sengketa Pilpres, Saldi Isra: MK Bukan 'Keranjang Sampah' Masalah Pemilu
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan MK bukanlah 'keranjang sampah' atas semua permasalahan penyelenggara Pemilu 2024. Terkait hal itu, kata Saldi, tidak pada tempatnya untuk menjadikan MK sebagai lembaga yang menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujarnya.
Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," katanya.
Meskipun demikian, kata Saldi, MK tidak hanya berwenang mengadili hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," tuturnya.
Diketahui, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024). Sidang yang digelar secara terbuka dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam satu majelis ya," tandas Fajar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar