Achmad Al FiqriTotal 2509 Word10.5 minutes to read
Akademisi
Rocky Gerung menyebut Ketua MK Suhartoyo sendiri yang membatasi saksi
untuk memberikan keterangan dalam persidangan. - Bagian all
Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Official iNews/YouTube)
JAKARTA, iNews.id - Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan
tersebut menolak gugatan pemohon karena tidak memiliki bukti.
Rocky menyebut Ketua MK Suhartoyo sendiri yang membatasi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang
saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang
tidak boleh banyak saksi, cukup 19 saksi dan ahli," kata Rocky dalam
acara talkshow Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews, Selasa
(23/4/2024).
"Sekarang dia bilang, kami tolak dalilmu karena
kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi anda larang ditambahnya
saksi. Kan logikanya begitu," imbuh dia.
Rocky menilai Suhartoyo telah membatalkan
nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di sidang PHPU Pilpres
2024 untuk membuktikan dan meyakinkan MK.
"Jadi dia membatalkan sendiri nalar dia, si
Suhartoyo itu. Nah orang yang nalarnya batal itu cuma dua, tidak sekolah
atau dia sekolah tetapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding
cincinnya," kata Rocky.
Rocky pun menilai, putusan MK itu
sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon
terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan mahkamah akan
terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.
"Sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah
dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan
bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu,"
tandasnya.
Lihat juga: Tegas, Jangan Mau Jadi Pelampiasan Hanya Karena Bucin
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
TAG :
rocky gerung
sidang putusan mk
mahkamah konstitusi
saksi
sidang sengketa pilpres
Komentar
Posting Komentar