Rocky Gerung Soroti Putusan MK karena Kurang Bukti: Tapi Saksi Dibatasi, Logikanya Gimana?
Akademisi Rocky Gerung menyebut Ketua MK Suhartoyo sendiri yang membatasi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. - Bagian all
Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Official iNews/YouTube)
JAKARTA, iNews.id - Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan tersebut menolak gugatan pemohon karena tidak memiliki bukti.
Rocky menyebut Ketua MK Suhartoyo sendiri yang membatasi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya dia bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang tidak boleh banyak saksi, cukup 19 saksi dan ahli," kata Rocky dalam acara talkshow Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).
"Sekarang dia bilang, kami tolak dalilmu karena kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu," imbuh dia.
Rocky menilai Suhartoyo telah membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di sidang PHPU Pilpres 2024 untuk membuktikan dan meyakinkan MK.
"Jadi dia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang nalarnya batal itu cuma dua, tidak sekolah atau dia sekolah tetapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya," kata Rocky.
Rocky pun menilai, putusan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan mahkamah akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.
"Sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu," tandasnya.
Lihat juga: Tegas, Jangan Mau Jadi Pelampiasan Hanya Karena Bucin
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
TAG : rocky gerung sidang putusan mk mahkamah konstitusi saksi sidang sengketa pilpres
Komentar
Posting Komentar