Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pajak Pajak Kendaraan Pilihan

    Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya - Viva

    3 min read

     

    Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

    Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

    Jakarta, 19 April 2024 – Dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas, pemerintah berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia.

    Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

    Meskipun menghapus dua sumber penerimaan pajak daerah, pemerintah optimistis bahwa penerimaan PKB secara keseluruhan akan meningkat. Hal ini didasari oleh beberapa alasan:

    Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
    Dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Hal ini karena sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan adil.

    Peningkatan Penjualan Kendaraan
    Meningkatnya daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri otomotif diprediksi akan mendorong peningkatan penjualan kendaraan. Hal ini tentunya akan meningkatkan penerimaan PKB.

    Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor. Hal ini karena pemilik kendaraan tidak lagi memiliki alasan untuk mendaftarkan kendaraannya atas nama orang lain atau perusahaan untuk menghindari pajak progresif.

    Saat ini, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Berikut daftarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Auksi:

    Pajak Progresif
    Aceh
    Sumatera Barat
    Riau
    Kepulauan Riau
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Gorontalo
    Sulawesi Selatan
    Maluku
    Papua Barat

    BBNKB II
    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Kepulauan Riau
    Jambi
    Bengkulu
    Sumatera Selatan
    Jawa Barat
    Banten
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Timur
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Bali
    Nusa Tenggara Timur
    Maluku Utara
    Papua
    Papua Barat

    Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

    Pemerintah berencana menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025.

    img_title

    VIVA.co.id

    19 April 2024

    Komentar
    Additional JS