Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Perubahan Syarat Capres-Cawapres Ubah Peta Kompetisi Pemilu - detik
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Perubahan Syarat Capres-Cawapres Ubah Peta Kompetisi Pemilu
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mendadak, mengubah peta kompetisi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Bambang saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta kompetisi Pemilu 2024," kata Bambang, Senin pagi.
Bambang lantas mengatakan, kerangka hukum pemilu semestinya dijalankan secara konsisten dan tidak boleh diamandemen dalam jangka waktu tertentu sebelum pemilu.
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan 11 Saksi dan 7 Ahli di Sidang MK, Ini Daftarnya
Tujuannya, agar seluruh kandidat memperoleh kesempatan yang sama dan tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan aturan secara dadakan itu.
Dalam hal ini, Bambang menilai bahwa penetapan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum dan konstitusi.
"Masuknya Gibran, putra presiden, menimbulkan ketimpangan arena kompetisi sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," ujar Bambang.
Seperti diketahui, Gibran berhak maju menjadi cawapres setelah MK mengubah syarat usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Baca juga: Refly Harun Yakin Isu Pencalonan Gibran Jadi Dalil Kuat agar Sengketa Pilpres Dikabulkan MK
Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Oleh karenanya, berdasarkan putusan tanggal 17 Oktober 2023, Gibran bisa maju sebagai cawapres meski saat itu masih berusia 36 tahun.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diketahui belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) saat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mendaftar sebagai peserta Pilpres, termasuk pasangan Prabowo-Gibran. Padahal, sudah ada putusan MK tersebut.
KPU baru mengubah PKPU lebih kurang satu minggu setelah menerima pendaftaran capres-cawapres, tepatnya pada 3 November 2023.
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan 11 Saksi dan 7 Ahli di Sidang MK, Ini Daftarnya
Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin menilai Gibran semestinya tidak berhak untuk mengikuti Pilpres 2024.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Lalu, pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kemudian, kubu Anies-Muhaimin meminta diadakan pemguntuan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini, Pemeriksaan Saksi dari Kubu Anies-Muhaimin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar