Sindir Tim Hukum Kubu Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah - BeritaSatu
Sindir Tim Hukum Kubu Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyindir tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Hotman, gugatan keduanya pepesan kosong karena para tim kuasa hukumnya minim pengalaman berperkara.
ADVERTISEMENT
"Jadi benar-benar pembelaan mereka itu seperti saya bilang di awal benar-benar pepesan kosong. Jadi jangan nangis kalau kalah," ujar Hotman saat menyerahkan kesimpulan Prabowo-Gibran atas sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hotman mengaku, kualitas pengacara antara kubu Prabowo-Gibran dengan para pengacara kubu pemohon tidak berimbang. Hal tersebut, kata dia, terlihat dari cara mereka membuktikan dalil dalam persidangan, yakni dugaan kecurangan berupa rakyat disogok dengan bansos.
"Kalau kami jadi pengacaranya, pengacara perkara street lawyer yang sudah puluhan tahun, harusnya saya akan kumpulkan lima masyarakat dari tiap kabupaten penerima bansos, terutama yang berpihak. Bawa ke MK ratusan. Ini mereka tidak lakukan," kata Hotman.
"Mereka terpengaruh sama filsafat kosong dari Rocky Gerung. Yang dibawa (jadi ahli di sidang MK) adalah filsuf Kristen yaitu romo sama psikolog. Bagaimana suatu peristiwa perbuatan melawan hukum dibuktikan dicoba mau dibantah sama psikolog, sama etika, sama romo ahli gerejani," tutur dia menambahkan.
Pada kesempatan itu, Hotman Paris juga membeberkan sejumlah poin kesimpulan Prabowo-Gibran atas sengketa hasil Pilpres 2024. Poin kesimpulan tersebut merupakan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
Pertama, kata Hotman, politisasi bansos oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Menurut Hotman, bansos adalah perintah undang-undang sehingga wajib dijalankan.
"Bansos itu perintah undang-undang, bukan perintah Jokowi dan sudah didukung empat menteri, bansos gugur bahkan tidak ada satu pun saksi mereka yang yaitu warga, pemilih yang memilih gara-gara disogok bansos. Tidak ada," tandas Hotman.
Kedua, kata Hotman, tuduhan pencalonan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum. Hotman menegaskan tuduhan tersebut gugur karena putusan MK Nomor 90 berlaku sejak diucapkan sehingga tidak perlu menunggu perubahan peraturan KPU karena berlaku otomatis sebagai hukum positif.
Ketiga, lanjut Hotman dalam soal Sirekap juga gugur karena KPU sudah menegaskan Sirekap KPU tidak dipakai sebagai dasar penghitungan final suara. Perolehan suara final tetap merujuk pada hasil penghitungan suara secara manual.
"Yang terakhir tentang TSM (terstruktur, sistematis dan masif), tentang penjabat kepala daerah, ternyata MK pun sudah pernah memutus tentang penjabat kepala daerah dan mengetahui bahwa penjabat kepala daerah itu ada, tidak pernah ditolak, jadi semuanya gugur mereka punya tuduhan-tuduhan," pungkas Hotman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar