Pengacara Gus Muhdlor Soroti Kasus Kliennya Jelang Pilpres dan Pilkada
--
Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Pertama, operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di kantor Pemkab Sidoarjo pada 26 Januari atau beberapa hari menjelang pemungutan suara Pilpres 2024.
Lalu penetapan tersangka Gus Muhdlor yang diumumkan hari ini, atau mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo, November 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi waktu, perkara ini OTT sebelum Pilpres dan sebagainya, ini juga momennya menjelang Pilkada," kata Mustofa, ditemui di Pendopo Delta Wibawa, pada Selasa (16/4).
Mustofa mengaku tak mau menebak apa yang ada dibalik kasus ini. Akan tetapi, dia menggarisbawahi kembali bahwa penanganan kasus berdekatan dengan dua hajatan politik.
"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau mengira-ngira, ini terkait dengan politik atau tidak. Tapi yang jelas dari timing-nya perkara ini muncul sebelum Pilpres," kata dia.
Selain itu, Mustofa menilai barang bukti yang disita KPK dalam perkara ini juga terlalu kecil untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif pajak dan retribusi tahun 2023, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp69,9 juta.
"Kami pikir [barang bukti] itu sungguh terlalu kecil kalau melihat bahwa perkara ini ditangani KPK," katanya.
Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka. Salah satunya ialah mengajukan upaya praperadilan.
"Iya itu [praperadilan], nanti kita bicarakan, kita belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini kami pikir kami harus melakukan upaya hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya.
"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4).
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuhnya.
Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujarnya.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," sambungnya.
(frd/bmw)
Komentar
Posting Komentar