Suami Tanam Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Suami Tanam Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Suami Tanam Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Beritasatu.com - Suami yang tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara  ditanam di areal belakang rumah Jalan Kandea 2 Gang 116, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati. 

ADVERTISEMENT

Penganiayaan berujung kematian dilakukan H (43) terhadap istrinya, JU (35) terjadi pada Agustus 2017. Kasus itu terkuak, setelah Vivi (17) melaporkan ayahnya ke polisi atas penganiayaan yang dialaminya.

 Vivi mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang mengalami tindak kekerasan, melainkan ibunya juga pernah menjadi sasaran emosi ayahnya. Bahkan, ibunya dianiaya hingga tewas dan ditanam di belakang rumah. Saat ditanya keluarga tentang keberadaan sang istri, si suami  berdalih kabur bersama mantan pacar. 

Polisi lantas melakukan, penyelidikan dan menangkap pelaku yang kemudian akhirnya mengaku telah menganiaya istrinya hingga meregang nyawa.

Mayat istrinya ditanam di areal belakang rumah di lahan sekitar satu meter dengan kedalaman satu sentimeter. Saat ditemukan, mayat korban hanya tersisa kerangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib ditemui Selasa (16/4/2024), mengatakan status pelaku dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338.

"Ancaman hukuman pelaku membunuh istrinya pasal 340, kemudian subsider 338 dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Ngajib menjelaskan alasan pihaknya menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 karena adanya dugaan perencanaan pembunuhan oleh pelaku.

Tidak cukup di situ, pihak kepolisian juga akan menjerat tersangka dengan pasal KDRT.

"Kemungkinan ditambah pasalnya mengingat kasus KDRT, tentunya seperti itu karena ada dua laporan. Penganiaayaan terhadap anak-anaknya, kedua pembunuhan terhadap ibunya," urainya menandaskan.

Sebelumnya kepolisian mengungkap, fakta terbaru dalam kasus suami bunuh dan tanam mayat istri di areal belakang rumahnya yang berlokasi di Jalan Kandea 2 Gang 116, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus itu terkuak setelah enam tahun berselang dan kondisi mayat menyisakan kerangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka dan digital forensik terungkap bahwa penganiayaan dilakukan H (43) hingga menyebabkan korban JU (35) meregang nyawa terjadi Agustus 2017.

Pelaku saat itu tega menghabisi nyawa istrinya didasari motif cemburu. Pelaku mendengar kabar, korban diduga menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya. Pelaku kemudian menanyakan ihwal tersebut ke istrinya. Namun, emosinya seketika meledak hingga melakukan penganiayaan.

Di hari ketiga korban meninggal, mayatnya diseret ke areal belakang rumah yang merupakan lahan kosong luasnya hanya sekitar 1 meter. Di situlah pelaku menanam mayat istrinya dengan pasir dan tanah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages