Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres ke MK - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres ke MK - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika (IALA) menyerahkan amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4/2024).

Perwakilan IALA, Bhirawa Jayasidayatra mengatakan, penyerahan surat sahabat pengadilan ini dilakukan berdasarkan kajian kecurangan yang dilakukan IALA.

"Di kesempatan hari ini kami telah menyiapkan amicus curiae kepada MK untuk beberapa hal," kata Bhirawa saat ditemui di Gedung MK usai menyerahkan amicus curiae, Rabu.

Ia mengatakan beberapa hal yang disampaikan yaitu kekhawatiran para diaspora di luar negeri atas penyelenggaraan pemilu yang tidak bebas rahasia jujur dan adil.

"Khususnya di Amerika Serikat," tutur dia.

Baca juga: Ramai-ramai Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Selain itu, IALA mencatat dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Peristiwa dan fakta di lapangan, kata Bhirawa, menunjukkan adanya kecurangan yang terjadi dan merugikan WNI di luar negeri.

Beberapa kecurangan seperti surat suara yang diterima sudah tercoblos pada paslon tertentu.

"Ini menimbulkan kebingungan yang sangat masif ya di kalangan masyarakat kita di luar negeri sehingga itu dapat mencederai integritas penyelenggara pemilu," ucap Bhirawa.

Penyerahan amicus curiae dari IALA menambah daftar surat sahabat pengadilan yang diterima MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres.

"Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar, Selasa (16/4/2024).

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages