Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Gibran Pajang Foto Nyeleneh di Instagram - Kompas TV

 

Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Gibran Pajang Foto Nyeleneh di Instagram

Selebriti | 23 April 2024, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengunggah foto nyeleneh di akun Instagramnya.

Foto unggahan Gibran itu langsung diserbu belasan ribu komentar. Di akun Instagram miliknya, Gibran mengunggah foto medium close up dirinya dengan menggunakan latar suara nyeleneh.

"Gimana bang," tulis Gibran di akun Instagram @gibran_rakabuming, Senin (22/4/2024).

Sontak, unggahan Gibran Rakabuming menuai berbagai komentar dari warganet. Beberapa warganet justru menyindir kalau sikap Gibran Rakabuming kurang pantas.

"Ini serius akun wapres? rendah amat moralnya wkwk," tulis akun @ah***hsm.

"Menyala selalu Wapresku," tulis akun lainnya.

"No hate tapi kok jadi ilfeel dikit krn gak wibawa & berkelas sama sekali kalo wapres kayak gini," sambung netizen lainnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres, tidak beralasan menurut hukum.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek