5 Iuran Wajib yang Potong Gaji Karyawan, Ada Tapera dan BPJS
tirto.id - Pekerja di Indonesia membayar beberapa iuran wajib yang dipotong dari gaji bulanan. Iuran wajib yang potong gaji karyawan setidaknya ada lima, termasuk Tapera dan BPJS.
Salah satu iuran wajib yang ramai saat ini adalah Tapera. Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan salah satu iuran wajib baru untuk pekerja swasta di dalam negeri.
Iuran ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024. PP tersebut sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Adapun pemotongan gaji untuk kepesertaan Tapera akan dilakukan setiap bulan pada tanggal 10. Seiring dengan pengesahan PP tersebut, iuran wajib dari pemotongan gaji karyawan di Indonesia semakin bertambah.
Selain Tapera, para pekerja Indonesia juga wajib membayar iuran lain seperti BPJS hingga pajak penghasilan. Iuran-iuran tersebut diambil dari pemotongan gaji pekerja setiap bulan.
Lima iuran wajib yang potong gaji karyawan di Indonesia terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, pajak penghasilan, dan iuran properti.
Berikut ini daftar iuran wajib dari pemotongan gaji karyawan di Indonesia:
1. Tapera
Tapera merupakan iuran wajib untuk pekerja swasta, pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga aparatur sipil negara (ASN). Pemotongan gaji untuk iuran Tapera memang belum berlaku saat ini.
Rencananya pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan berlaku paling lambat pada 2027. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan untuk pembiayaan perumahan. Tujuan adanya tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi pembiayaan rumah layak.
Besaran pemotongan gaji untuk iuran Tapera adalah 3 persen. Pembayaran iuran dilakukan oleh pekerja dan pemberi kerja dengan pembagian 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja.
Adapun karyawan yang wajib mengikuti Tapera adalah yang sudah berusia 20 tahun atau sudah menikah. Mereka yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum tiap daerah juga wajib jadi peserta Tapera.
2. BPJS Kesehatan
BPJS kesehatan merupakan iuran yang wajib dibayarkan pekerja di Indonesia. Iuran BPJS Kesehatan adalah iuran untuk memberikan jaminan sosial kesehatan kepada para peserta.
Iuran BPJS kesehatan bekerja seperti asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan pesertanya.
Iuran bulanan untuk BPJS kesehatan berbeda-beda tergantung kelas yang dipilih pekerja atau pemberi kerja. Kelas BPJS terbagi menjadi 3, yaitu BPJS Kelas 1, 2, dan 3.
BPJS kelas 1 membayar biaya bulanan Rp150 ribu, BPJS kelas 2 membayar biaya bulanan Rp75.000, dan BPJS kelas 3 membayar biaya bulanan Rp42.000. Namun, kelas-kelas BPJS akan dilebur pemerintah paling lambat 30 Juni 2025.
Peleburan kelas-kelas BPJS Kesehatan bertepatan dengan terbitnya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diteken Jokowi pada Mei tahun ini.
3. BPJS Ketenagakerjaan JHT
Iuran wajib pekerja Indonesia lainnya adalah BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran ini dibayarkan setiap bulan oleh pekerja selama ia masih aktif bekerja hingga pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Bagi pekerja yang tidak meninggal dunia atau cacat total tetap baru bisa mendapatkan manfaat JHT ketika sudah mencapai usia 56 tahun. Manfaat JHT akan disalurkan sekaligus saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Adapun besaran iuran JHT setiap bulan adalah 5,7 persen. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja, dengan pembagian 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Iuran BPJS Ketenagakerjaan lain yang wajib dibayarkan pekerja adalah jaminan pensiun atau JP. JP adalah jaminan sosial untuk menjaga agar peserta hidup layak ketika ia kehilangan penghasilan karena masuk usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Tidak seperti JHT yang manfaatnya bisa dicairkan sekaligus, JP hanya bisa dicairkan setiap bulan. Pencairan JP bisa dilakukan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Besaran iuran JP setiap bulan adalah 3 persen dari gaji pekerja. Sebesar 2 persen pembayaran ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
5. Pajak Penghasilan atau PPh 21
Pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 merupakan iuran wajib yang dibayarkan dari pemotongan gaji pekerja. PPh 21 tidak dikenakan kepada semua pekerja, melainkan pekerja dengan besaran gaji tertentu.
Mengutip DJP Online, PPh 21 dikenakan kepada para pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau di atas Rp54 juta per tahun. Besaran iuran PPh 21 ini bervariasi pada setiap pekerja, yaitu antara 15 persen hingga 35 persen.
Perbedaan besaran iuran PPh 21 itu tergantung penghasilan yang diperoleh masing-masing pekerja. Semakin tinggi penghasilan pekerja, maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.
Pembayaran PPh 21 biasanya dilakukan secara kolektif dari perusahaan. Perusahaan akan otomatis memotong gaji karyawan setiap bulan. Pekerja hanya perlu melaporkan SPT setiap tahun secara mandiri.
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Komentar
Posting Komentar