Anak Lulus Jalur Prestasi Unhas, Orang Tua Kaget Harus Bayar Rp24 Juta Per Semester - suara - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Anak Lulus Jalur Prestasi Unhas, Orang Tua Kaget Harus Bayar Rp24 Juta Per Semester - suara

Share This

 

Anak Lulus Jalur Prestasi Unhas, Orang Tua Kaget Harus Bayar Rp24 Juta Per Semester

SuaraSulsel.id - Uang kuliah tunggal di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mengalami kenaikan. Salah satunya di Universitas Hasanuddin Makassar atau Unhas.

Gelombang protes pun bermunculan. Kenaikannya dinilai sangat membebani.

Afandi, salah satu orang tua calon mahasiswa baru Unhas mengatakan, anaknya diterima masuk di Universitas Hasanuddin lewat jalur seleksi nasional berbasis prestasi. Ia memilih program studi S1 Teknik Pertambangan.

Afandi kemudian membantu putrinya mengisi formulir data yang dibutuhkan. Setelahnya, kampus mengumumkan besaran UKT yang harus dibayar per semester.

Kata Afandi, ia harus membayar Rp24 juta per semester. Hal tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2024-2025.

Biaya ini tercantum dalam keputusan Rektor Universitas Hasanuddin nomor 03726/UN4.1/Kep/2024.

Dalam surat keputusan itu dijabarkan biaya UKT untuk teknik Pertambangan sebesar Rp24,5 juta. Padahal pada tahun ajaran sebelumnya hanya sekitar Rp13 juta.

Itu adalah angka dari UKT IX atau yang terbesar untuk prodi Teknik Pertambangan.

"Saya juga kaget pas lihat naiknya hampir 100 persen," ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.

Kampus biasanya menentukan besaran UKT mahasiswa berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.

Ini dapat diketahui dari informasi dalam formulir data perhitungan UKT dan sejumlah dokumen seperti slip gaji orang tua serta tagihan listrik dan air.

Afandi berprofesi sebagai pekerja di salah satu perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Sementara istrinya hanya ibu rumah tangga.

Namun, ia mengaku biaya UKT tersebut sangat membebani. Belum lagi biaya kebutuhan pendidikan lainnya.

Ia pun mengaku anaknya harus mengubur mimpinya untuk kuliah di Unhas. Mereka harus mencari kampus swasta yang biayanya lebih terjangkau.

"Karena cita-citanya dari kecil mau bekerja di tambang. Tapi terpaksa kita cari kampus swasta saja," ucapnya.

Keresahan ini juga disambut oleh Serikat Mahasiswa Unhas. Mereka protes soal kenaikan UKT yang dinilai tak masuk akal.

Akun tersebut mengungkap tren peningkatan golongan UKT Unhas naik terus dari tahun 2015. Awalnya hanya V golongan, dan sekarang sudah IX golongan.

"Banyak calon mahasiswa yang gugur dalam proses verifikasi UKT, kenaikannya hampir 100 persen. Kami mengajak seluruh mahasiswa, lembaga kemahasiswaan ataupun komunitas untuk menolak peraturan Rektor Unhas tentang UKT," tulis akun tersebut di instagram.

UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Kenaikan UKT sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada Pasal 6 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa besaran UKT harus Peguruan Tinggi Negeri (PTN) atau PTN Berbadan Hukum atau PTN-BH harus mendapat persetujuan dan izin dari Kemendikbud.

Kabag Humas Universitas Hasanuddin Makassar Akbar Bahar yang dikonfirmasi soal dasar kenaikan UKT hingga kini belum merespon.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages