Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Lukai 4 Remaja, Polisi Usut Pidana
-
Sebuah balon udara asap berukuran besar yang dipasangi puluhan petasan meledak di Ponorogo, Jawa Timur. Insiden itu mengakibatkan empat orang remaja yang berada di Bawah mengalami luka bakar serius.
Insiden itu terjadi di tepi lapangan desa yang berdekatan dengan pematang sawah di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin pagi (13/5) sekitar pukul 06.00 WIB. Balon udara terbakar sebelum berhasil mengudara.
"Empat remaja yang menjadi korban kini dirawat intensif, satu orang di antaranya bahkan harus dirujuk ke IGD RSUD dr. Harjono, Ponorogo, karena luka bakar di sekujur tubuh," kata Kepala Kepolisian Sektor Balong AKP Polisi Agus Wibowo, dilansir Antara, Selasa (14/5/2024).
Kejadian tersebut bermula dari sekelompok remaja yang hendak menerbangkan balon udara asap berukuran besar. Ketinggian fisik balon diperkirakan antara 7 hingga 10 meter dan diameter tengah sekitar 5 meter.
Satu dari empat orang remaja yang menjadi korban ledakan petasan yang kemudian ikut membakar balon udara berukuran besar mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Balon udara yang disertai dengan puluhan petasan tersebut tiba-tiba meledak saat hendak diterbangkan.
"Balon dikasih petasan, belum sempat naik sudah meledak duluan, mengenai sekelompok remaja yang menerbangkan," paparnya.
Akibatnya empat orang remaja harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka bakar. Satu orang di antaranya harus dibawa ke rumah sakit karena kondisi luka bakarnya hampir sekujur tubuh.
"Info empat orang kebanyakan remaja. Tidak berhasil terbang, belum naik meledak duluan, akibatkan ledakan dan mengenai mereka yang ada di bawah," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim dokter rumah sakit daerah tersebut, diketahui korban mengalami luka bakar cukup serius hingga 63 persen di tubuhnya.
Terpisah, dokter jaga IGD RSUD dr Harjono Ponorogo, Agustina Wulandari mengatakan korban saat dibawa ke rumah sakit kondisinya penuh luka bakar hampir di seluruh tubuh, meliputi bagian kepala, badan, lengan, kaki hingga punggung.
"Luka bakar sekitar 63 persen, saat datang langsung kami tangani dan lakukan perawatan intensif melihat kondisi luka yang dialami," ungkap dr. Agustina.
Namun, secara keseluruhan kondisi korban cukup stabil, meskipun saat tiba di IGD rumah sakit korban mengeluhkan rasa panas yang membakar sekujur tubuhnya.
"Kondisi korban cukup stabil setelah kita lakukan perawatan. Untuk luka yang paling parah itu di bagian punggung dan sekitar organ vital karena area yang sensitif," katanya.
Insiden Balon Udara Meledak Masuk Ranah Pidana
Aparat kepolisian menyebutkan insiden balon udara berukuran jumbo yang meledak dan terbakar sehingga melukai sejumlah remaja di Desa Muneng masuk ranah pidana.
"Kami akan melakukan pengusutan, siapa yang membuat, siapa yang mendanai dan siapa saja yang terlibat, baik dalam proses pembuatan, upaya penerbangan hingga terjadi insiden tadi pagi," kata AKP Agus Wibowo.
Untuk itu, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dari peristiwa tersebut, di antaranya berupa sumbu balon, kertas bekas petasan, petasan yang belum meledak dan plastik balon.
"Jadi sudah kita laporkan ke Polres, dan akan kita tindak lanjuti," katanya.
Sejauh ini pihaknya telah melakukan pendataan kepada warga atau pemuda yang telah terlibat dalam penerbangan balon udara tersebut, termasuk asal muasal pendanaan pembuatan balon.
Namun, dirinya belum menyebutkan berapa jumlah orang yang telah masuk dalam penyelidikan.
"Kami masih data dan dalami untuk semua anak yang ikut secara langsung maupun tidak dalam menerbangkan balon," katanya.
Menurut dia, saat melakukan olah TKP pasca balon udara meledak, polisi menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar.
"Dugaannya ada upaya menghilangkan barang bukti, dibuktikan pembakaran balon yang jatuh dan kami temukan titik pembakarannya," kata Agus.
Kapolsek juga memastikan jika seluruh barang bukti serta kelengkapan barang bukti terpenuhi maka bukan tidak mungkin peristiwa tersebut segera masuk dalam ranah pidana.
(taa/taa)
Komentar
Posting Komentar