Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dewan Pers Featured Pilihan UU Penyiaran

    Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi - Kompas

    41 min read

     


    Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Melarang Media Investigasi

    Kompas.com, 14 Mei 2024, 18:10 WIB
    Baca di App
    Singgih Wiryono,
    Achmad Nasrudin Yahya

    Tim Redaksi

    Salah satu dampak positif media massa ialah kemudahan pencarian informasi. Sedangkan dampak negatif media massa adalah bisa memicu konflik.

    JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers menyatakan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

    "Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," katanya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

    Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

    Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Pelarangan siaran investigasi dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional.

    Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

    "Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik," ucap Ninik.

    Diketahui, mandat sengketa pers diatur di Dewan Pers dan dituangkan dalam UU Pers.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Kenapa dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran? Ya ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada, itu kira-kira catatan kami," tandasnya.

    Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Sebagai informasi, penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

    Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).

    Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

    Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

    hidup udah ada aturan kenapa pers pengenya gk ada aturan kalau mau hidup saja di hutan
    Tag

    Rekomendasi

    Terpopuler

    Topik Terpopuler

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Terkini

    Jelajahi

    Komentar
    Additional JS