DPR Desak Nadiem Makarim Kaji Ulang Aturan Berujung UKT Mahal
tirto.id - Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengkaji ulang Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN). Aturan itu menimbulkan polemik karena Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengalami kenaikan signifikan di sejumlah perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, saat membacakan poin kesimpulan saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Mendesak untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut,” kata Dede.
DPR juga meminta agar Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, DPR meminta agar Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai rekomendasi keluarga dengan aman dan lancar.
“Jadi, tidak dilaporkan ke pihak apa namanya keamanan, ya atau dicabut KIP-nya dan lain-lain,” ucap Dede.
Di sisi lain, mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran. Lalu, mendorong Kemendikbudristek melakukan evaluasi perguruan tinggi yang merealisasikan tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi
Lalu, Kemendikbudristek diwajibkan menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala. Hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
DPR juga mengharapkan Kemendikbudristek untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
“Jawaban disampaikan paling lambat tanggal mungkin satu minggu dari sekarang, yaitu 28 Mei," tutur Dede Yusuf.
Sementara itu, Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi semua perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT mahasiswa. “Kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu yang akan pertama kami evaluasi," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa proses naik banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa mereka dalam tangga UKT yang tepat itu terlaksana dengan baik.
Kemendikbud juga akan melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib.
“Itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi. Ini adalah hak mahasiswa untuk protes untuk mengkritik dan juga untuk datang ke DPR untuk bisa ataupun kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya," tutur Nadiem.
Nadiem berjanji akan terus berjuang meningkatkan jumlah KIP serta kualitas penerimaan KIP dan menyelesaikan berbagai macam proses pencairan, kriteria dan lain-lain yang sekarang patut disempurnakan.
“Jadi, kira-kira itu sekali lagi kebijakan ini akan berdampak kepada mahasiswa baru bukan mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi,” tukas Nadiem.
tirto.id - Pendidikan
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz
Komentar
Posting Komentar