Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera per Tanggal 10 Setiap Bulan (0): Foto Okezone Infografis
Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 15:45 WIB
Gaji pegawai negeri maupun swasta dipotong jika memiliki simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Baca Juga: Investor Kripto di Indonesia Berumur 35 Tahun ke Bawah
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Baca Juga: Korbannya Pejabat hingga ASN, Ini 4 Fakta Judi Online
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: Investor Kripto di Indonesia Berumur 35 Tahun ke Bawah
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Baca Juga: Korbannya Pejabat hingga ASN, Ini 4 Fakta Judi Online
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Simak selengkapnya di Infografis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar