Pilihan

Hakim MK Bilang KPU Tak Serius Tangani Sengketa Pileg 2024, Pimpinan KPU: Kami Perbaiki - Kompas TV

 

Hakim MK Bilang KPU Tak Serius Tangani Sengketa Pileg 2024, Pimpinan KPU: Kami Perbaiki

Kompas.tv - 2 Mei 2024, 15:57 WIB

hakim-mk-bilang-kpu-tak-serius-tangani-sengketa-pileg-2024-pimpinan-kpu-kami-perbaiki

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik buka suara usai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut lembaganya tak serius dalam penanganan sengketa Pileg 2024

Idham berjanji akan memperbaiki kinerjanya setelah mendapatkan kritik dari MK tersebut.

"Prinsipnya ke depan kami akan perbaiki. Sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi," kata Idham kepada wartawan, Kamis (5/2/2024).

Baca Juga: Hakim MK Arief Marah 2 Komisioner KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg: Ini KPU Kok Enggak Serius

"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau. Kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini," sambungnya. 

Idham menjelaskan, seluruh pimpinan KPU telah sepakat untuk berbagai tugas dalam menghadiri sengketa Pileg 2024. 

"Berkenaan dengan pembagian panel, itu memang kami sudah dibagi panel. Kebetulan memang di setiap panel ini setidaknya ada dua komisioner," ujarnya.

Ia mengaku dirinya dan rekannya, Yulianto Sudrajat berhalangan hadir karena ada agenda yang harus didatangi.

"Tapi kebetulan memang agenda kita begitu padat, di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat marah dan sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius dalam menyikapi sidang sengketa Pemilihan Legislatif yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Arief Hidayat karena komisioner KPU Yulianto Sudrajat dan Idham Holik tidak hadir dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif di Ruang Panel 3 MK, Kamis (2/5/2024).

“Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini, oh lah kuasa hukumnya nggak tahu?” tanya Arief Hidayat.

Merespons pertanyaan Arief Hidayat, seseorang dari barisan KPU sebagai termohon dalam sengketa ini menjawab bahwa kuasa hukum ada dan duduk di barisan belakang.

  “Nggak! Sekarang principal KPU, KPU pusat atau KPU mana ini? Ogan Komering atau Lahat ada nggak? Ini apa ini?” tanya Arief.

Pertanyaan Arief Hidayat kemudian direspons perwakilan KPU dengan menyatakanmpimpinan KPU yang sepatutnya hadir dalam sidang sengketa Pileg berhalangan hadir karena agenda terkait Pilkada Serentak.

“Loh nggak bisa! Ini penting di sini? Gimana ini responsnya? Ini KPU kok nggak serius gini, gimana sih, tolong disampaikan KPU harus serius gitu, jadi sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini, ya?” kata Arief.

“Bentar, itu harus disampaikan itu kepada komisioner itu ya, komisionernya ada berapa? Mestinya harus hadir itu, kan sudah dibagi di panel 1 panel 2 dan panel 3 kan kenapa belum hadir gitu.”

Menanggapi Hakim Konstitusi Arief, pihak sekretariat KPU menjelaskan bahwa Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dan Idham Holik sedang ada agenda terkait Pilkada.

“Infonya dari teman-teman sekretariat bahwa Pak Idham sedang ada agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait dengan Pilkada,” jawab perwakilan KPU kepada Hakim Arief.

  Hakim Arief kemudian bertanya apakah sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi dianggap tidak penting oleh komisioner KPU Yulianto Sudrajat dan Idham Holik.

“Ya yang benar, yang serius gitu loh, ini persoalan ini persoalan penting persoalan serius ini penjelasan sengketa di mahkamah, karena menyangkut konstitusional warga, pemilih hak konstitusional para caleg, harus diselesaikan secara sebaik-baiknya ya, mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius ini, ya,” ujar Arief.

Baca Juga: Sengketa Pileg 2024, PPP Klaim 16 Ribu Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumatera Utara

“Ini untuk menjadi perhatian semua orang ini ya, negara demokrasi Indonesia itu demokrasi berdasarkan Pancasila. Semuanya harus serius, pasal 22 mengamanatkan pemilihan umum harus diselenggarakan luber dan jurdil. Stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan iktikad baik, jadi itu harus jadi catatan kita ya sekali lagi nanti diminta tolong direspons.”


Sumber : Kompas TV

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek