Hati-hati Menggunakan Merek yang Mirip atau Sama dengan Merek Produk Lain - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Hati-hati Menggunakan Merek yang Mirip atau Sama dengan Merek Produk Lain - inews

Share This

 

Hati-hati Menggunakan Merek yang Mirip atau Sama dengan Merek Produk Lain

iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Bagi pelaku usaha, memilih nama merek produk tentunya bukanlah hal mudah. Apalagi, merek memiliki peran penting pada kesuksesan sebuah bisnis. 

Memilih merek juga tidak boleh sembarangan. Jangan sampai saat didaftarkan, ternyata merek itu sama dengan yang telah lebih dulu terdaftar atau memiliki kemiripan karena beisa menjadi pelanggaran.

Perlindungan Hak Paten atau Hak Cipta secara Internasional

Merek merupakan identitas sebuah produk. Sudah sewajarnya pelaku usaha yang memiliki merek melindungi identitas produknya secara maksimal. 

Sebagai identitas, merek suatu produk haruslah berbeda dengan merek-merek lain, baik dengan jenis barang yang sama maupun dengan jenis barang yang berbeda.  

Bagaimana Peran Lembaga Arbitrase dan Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa HKI?

Undang-undang yang berlaku saat ini untuk mengatur segala hal tentang merek, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG), sudah mengatur tentang merek yang dapat didaftarkan untuk mendapat perlindungan dan merek yang tidak dapat didaftar atau yang ditolak permohonan pendaftarannya.  

Sebagaimana diatur pada pasal 20 dan 21 UUMIG, merek ditolak dan tidak dapat didaftar karena banyak faktor di antaranya, bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Alasan lainnya, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan merek terkenal milik pihak lain. Selain itu, merek terkenal milik pihak lain yang memiliki kelas barang berbeda, indikasi geografis terdaftar, menyerupai nama, foto, nama badan hukum yang dimiliki orang lain tanpa persetujuan dan pendaftaran dengan iktikad tidak baik. 

Tidak hanya itu, merek ditolak dan tidak dapat didaftar jika suatu merek yang didaftar merupakan keterangan dari nama merek yang dipergunakan. Merek juga bisa ditolak jika menggunakan kata umum.

Untuk mengurangi risiko pendaftaran merek mengalami penolakan karena ada kesamaan dengan merek pihak lain, maka merek dibuat dengan kata-kata buatan sendiri dan tidak menggunakan unsur kata umum dalam pembuatannya.  

Jangan lupa juga untuk memperhatikan merek-merek yang sudah dipergunakan pihak lain. Gunakan kata kreasi sendiri sebagai merek untuk menghindari inspirasi dari merek milik pihak lain. Menggunakan nama yang terinspirasi dari merek milik pihak lain membuka peluang untuk terjadi persamaan pada pokoknya pada merek tersebut.

Jika terdapat merek yang memiliki persamaan pada pokoknya di pasaran, dapat mengakibatkan masyarakat yang merupakan konsumen dari sebuah produk bingung menentukan mana yang merupakan merek kepercayaannya. Kebingungan berakibat kerancuan terhadap sebuah produk. Oleh karenanya, persamaan pada pokoknya atau bisa disebut merek yang sangat mirip satu sama lain tidak dibenarkan.  

Pangsa pasar dan income pelaku usaha dapat berkurang ketika terdapat produk yang mirip karena masyarakat terkecoh dengan kemiripan nama mereknya. Padahal sebenarnya merek yang mirip tersebut berasal atau diproduksi oleh entitas yang berbeda.

Jadi, bagi para pelaku usaha penting untuk menjaga merek yang dimiliki. Simak langkah-langkah yang harus dilakukan berikut ini:

1. Buat merek sekreatif mungkin sehingga terdapat unsur yang membedakan dengan merek lain yang bisa menjadi ciri khas produk.

2. Daftarkan merek produk sebelum penjualan pertama dilakukan untuk menghindari merek diakui oleh pihak lain. Sebab, azas perlindungan merek di Indonesia adalah first to file yang artinya siapa yang mendaftar lebih dahulu maka mendapat perlindungan.

3. Perhatikan jangka waktu perlindungan merek dan perpanjang merek sebelum jangka waktu perlindungan habis.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor : Maria Christina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages