Pilihan

Hotman Pertanyakan soal Dua DPO Kasus Vina Digugurkan - CNN Indonesia

 

Hotman Pertanyakan soal Dua DPO Kasus Vina Digugurkan

Makassar, CNN Indonesia 

--

Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan dua DPO yang digugurkan statusnya setelah polisi menangkap otak pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

Hotman mengaku bingung dengan pengguguran status DPO Dani dan Andi yang dinyatakan hanya keterangan asal sebut dari para terpidana.

"Sehingga kalau dikatakan fiktif, kita sedikit bertanya lagi," kata Hotman usai membuka posko Hotman 911 di Makassar, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyidik harusnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah menangkap Pegi alias Perong, sebelum menyatakan kedua DPO pembunuhan Vina dan Ecky adalah fiktif. 

"Harusnya diperiksa dulu lebih lanjut. Karena di bagian akhir putusan pengadilan negeri ada kata-kata begini, 'semua bukti-bukti akan dipakai dalam perkara lain dengan tiga DPO dengan nama si ini, si ini, si ini'. Itu berarti temuan fakta persidangan ada tiga DPO," ungkapnya.

Hotman menjelaskan, amar putusan majelis hakim tersebut bisa digunakan dalam persidangan lainnya dan majelis hakim mengakui ada tiga DPO.

"Ada saya posting di bagian akhir dari putusan pengadilan. Di mana hakim mengatakan, bukti ini akan dipakai untuk tiga perkara DPO. Berarti dalam persidangan ada tiga DPO," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Surawan mengatakan dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang.

"DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," katanya.

Surawan menuturkan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta pelaku baru di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.

(mir/isn)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek