ICC Minta PM Israel Netanyahu Ditangkap atas Kejahatan Perang di Gaza
DEN HAAG, iNews.id – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Senin (20/5/2024) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Perintah penangkapan keduanya atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Selain itu, jaksa ICC juga meminta surat perintah pengangkapan serupa terhadap tiga pemimpin gerakan pejuang Hamas Palestina, yaitu Yahya Sinwar, Mohammed al-Masri, dan Ismail Haniyeh. Ketiga orang itu dituduh berperan dalam serangan pada 7 Oktober 2023 ke Israel, dan terlibat kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menanggapi keputusan ICC tersebut, pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri, menyampaikan protesnya. Dia mengatakan, permintaan surat perintah penangkapan terhadap tiga tokoh Hamas itu berarti sama saja jaksa ICC menyamakan korban dengan algojo yang membantai si korban.
Kepada Reuters, Abu Zuhri juga mengatakan keputusan ICC tersebut justru memberikan dorongan kepada Israel untuk melanjutkan perang “pemusnahan” alias genosida di Gaza.

Sementara pemimpin oposisi Israel, Yair Lapid, mengecam pengumuman ICC soal permintaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Mantan PM Israel itu menyebut tindakan jaksa pengadilan internasional itu sebagai “bencana”.
Saat berbicara di depan faksi parlemennya, Lapid menyuarakan harapan bahwa Kongres AS akan bersidang dan mengutuk tindakan ICC itu.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar