Saturday
16Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Dunia Internasional

    Indonesia Kutuk Aksi Ekstremis Israel yang Merusak Kantor UNRWA - Tirto

    2 min read

     

    Indonesia Kutuk Aksi Ekstremis Israel yang Merusak Kantor UNRWA

    Indonesia Kutuk Aksi Ekstremis Israel yang Merusak Kantor UNRWA - Tirto | OPSIIN-1

    tirto.id - Kementerian Luar Negeri melalui akun X resminya, @Kemlu_RI, pada Sabtu (5/11/2024) mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia mengutuk aksi perusakan terhadap Markas UNRWA di Jerussalem oleh ekstremis Israel. Selain itu, Indonesia juga menyatakan protes atas pembiaran yang dilakukan oleh aparat Israel atas aksi tersebut.

    "Kekerasan tersebut terjadi di depan mata polisi Israel di wilayah pendudukan. Pembiaran ini tidak dapat diterima dan membuktikan bahwa Israel bertanggungjawab atas terjadinya kekerasan tersebut," tulis Kemlu dalam maklumatnya, Jumat (10/5/2024).

    Geger Perintah Trump Hajar Kartel Narkoba Pakai Kekuatan Militer - detikBaca juga Geger Perintah Trump Hajar Kartel Narkoba Pakai Kekuatan Militer - detik

    Menurut Pemerintah Indonesia, aksi ekstremis Israel tersebut merupakan alarm bahaya bagi keselamatan dan keamanan personel PBB dan misi kemanusiaan lainnya.

    Karenanya, Kemlu berharap agar Dewan Keamanan (DK) PBB mengambil langkah tegas. Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Terlebih, peristiwa itu semakin menambah panjang daftar aksi kekerasan, pendudukan, dan pelanggaran hukum internasional dan kemanusiaan yang dilakukan Israel.

    16 Negara yang Mengirim Makanan ke Gaza, Ada yang Lewat Darat dan Udara | Sindonews Baca juga 16 Negara yang Mengirim Makanan ke Gaza, Ada yang Lewat Darat dan Udara | Sindonews

    "DK PBB harus segera bergerak meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran hukum internasional yang terus dilakukannya. Saatnya DK PBB, terutama negara pemegang veto, menunjukkan kepemimpinan dan kebijaksanaannya demi keadilan,kemanusiaan, dan perdamaian," tulis Kemlu dalam maklumatnya.


    tirto.id - Hukum

    Reporter: Irfan Amin
    Penulis: Irfan Amin
    Editor: Fadrik Aziz Firdausi

    Komentar
    Additional JS