Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan - Kompas

 

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah terjadi perpindahan perolehan suara PPP ke tiga partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Provinsi Papua Pegunungan.

Hal tersebut tercantum dalam perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan oleh kuasa hukum PPP Akhmad Leksono dalam sidang sengketa Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Karena perpindahan suara itu, PPP meminta MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU seluruh TPS kabupaten di provinsi Papua Pegunungan," kata Akhmad saat membacakan petitum, Jumat.

Ia memerinci, terjadi perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 6.910 suara akibat kesalahan hitung oleh KPU. Karena kesalahan hitung ini, suara Partai Garuda yang semula berjumlah 208 menggelembung menjadi sebanyak 7.118 suara.

Oleh karenanya, perolehan suara PPP yang semula sebesar 13.660 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.

Adapun perpindahan suara dari PPP ke PKB mencapai 40.000 suara sehingga perolehan PKB yang semula sebesar 7.981 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 47.981 suara.

Akibatnya, perolehan suara PPP yang semula 46.750 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.

Lalu, perpindahan suara PPP ke PKN 21.000 suara sehingga perolehan PKN yang semula sebesar 505 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 21.505 suara. Oleh karena itu, perolehan suara PPP yang semula sebesar 27.750 suara berkurang secara tidak sah menjadi 6.750 suara.


Perpindahan suara itu lantas berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

"Atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada Dapil tersebut. Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon," sebutnya.

Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah agar membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 sepanjang Dapil Provinsi Papua Pegunungan.

Begitu pun memerintah kepada KPU menetapkan perolehan suara yang benar bagi PPP pada Dapil Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

"Menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan parpol adalah Dapil Papua Pegunungan sebagai berikut: PPP 13.660, Garuda 208. Menetapkan hasil perolehan suara PKB yang benar untuk DPR RI pada Dapil Papua, PPP 46.750, PKB 7981. Menetapkan hasil perolehan suara untuk Dapil Papua Pegunungan PPP 27.750, PKN 505," jelasnya.

Sebagai informasi, MK tengah mengadili perkara Pileg 2024.

MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya