Komisi VIII DPR Usul Durasi Ibadah Haji Bagi Lansia Hanya 15 Hari, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengusulkan masa waktu ibadah haji untuk jemaah lanjut usia (lansia) hanya berdurasi 15 hari. Usulan ini sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan ibadah haji ramah lansia.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji itu mengatakan haji ramah lansia tersebut masih perlu perhatian yang khusus dan maksimal.
Baca Juga

"Jemaah lansia cukup 15 hari, dia berangkat dan pulang. Haji yang khusus lansia ini tidak perlu lama-lama, karena kalau lama-lama ini juga Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) tuh mengeluh karena sama-sama dibayar tapi disuruh ngurusi yang lansia. Karena kadang-kadang pun petugas hajinya kurang (mendapat) perhatian," kata Wachid dikutip dari laman DPR RI, Jumat (3/5/2024).
Dia menilai, tahun 2023 lalu memang sudah dilaksanakan haji ramah lansia namun pelayanannya belum maksimal. Dia menekankan Kementerian Agama RI, khususnya Dirjen Haji, perlu memperhatikan teknis pelaksanaan haji ramah lansia, dimulai dari pemberangkatan di bus hingga sampai di asrama haji.
Baca Juga

"Mulai dari pemberangkatan mobil itu disiapkan, dari bus ramah lansia itu harus bagaimana sampai menyangkut kepada di tempat asrama haji dan sampai di sana (tanah suci). Di sana pun ya ramah lansia masih kurang perhatian, artinya mobilitas mereka itu, sehingga ini yang kami terus selalu perbaiki pelayanan haji selalu memberikan masukan kepada Kemenag," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar