LPSK: Saksi yang Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Kematian Vina Cirebon Tahu Fakta Kejadian - TribunNews

 

LPSK: Saksi yang Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Kematian Vina Cirebon Tahu Fakta Kejadian - TribunNews

Kematian Vina Cirebon

LPSK: Saksi yang Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Kematian Vina Cirebon Tahu Fakta Kejadian

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menyebut jika satu saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui peristiwa saat itu.

zoom-inLPSK: Saksi yang Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Kematian Vina Cirebon Tahu Fakta Kejadian

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian Vina dan pacarnya, Eki merupakan saksi fakta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian Vina dan pacarnya, Eki merupakan saksi fakta.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menyebut jika satu saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui peristiwa saat itu.

Baca juga: Soal Penangkapan 1 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi: Biarkan Saya Jadi Tumbal Pejabat

“(Permohonan diajukan) Saksi yang tahu fakta atau kejadian,” kata Komisioner LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

Saksi fakta itu, kata Susilaningtias, bukan dari keluarga korban baik dari keluarga Vina maupun Eki.

“Ini saksi fakta. Bukan dari kedua keluarga korban. Ya (saksi mengetahui kejadian),” ucap Susi.

Baca juga: Keberadaan Linda yang Kerasukan Arwah Vina Misterius, Tidak Pernah Jadi Saksi Sidang

Namun, dia tak membeberkan secara detil siapa sosok saksi fakta ini. Dia hanya menyebut saat ini pihaknya masih menelaah permohonan tersebut.

“Kami masih melakukan penelaahan terkait dengan permohonan tersebut. Kapasitas sebagai saksi dan sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tuturnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Baca juga: Kades Tak Menyangka Pegi Setiawan Terlibat Kasus Pembunuhan Vina, di Desa ada 5 Orang Bernama Pegi

Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung

video pilihan

Dapatkan Berita Pilihan

di WhatsApp Anda

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya