Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menolak upah murah dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Hal itu dia ungkapkan untuk merespons permintaan dari serikat pekerja yang meminta adanya penghapusan upah murah dalam demo memperingati hari buruh sedunia, di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
"Kami mendengar apa yang disampaikan dalam tuntutan yang disampaikan buruh saya kira komitmen kami Kemenaker, komitmen pemerintah sama dengan permintaan teman-teman buruh. Kami tolak upah murah dan kami juga menolak PHK secara sepihak," ujar Menaker Ida usai menghadiri acara TMIIN Skill Contest di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK
Lebih lanjut Menaker Ida bilang implementasi penolakan upah murah dan menolak PHK sepihak diwujudkan dengan mengeluarkan kebijakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Hubungan Industrial Pancasila.
Dengan adanya kebijakan itu diharapkan para pengusaha atau pekerja buruh bisa memberikan komitmen dan memberikan penguatan serta pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dunia usaha.
Kemudian menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas sehingga tercapai kesejahteraan bersama.
Lihat Foto
"Kami meminta semua serikat pekerja dan buruh dan perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila. Saya kira tuntutan-tuntutan itu pasti bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, ada dua tuntutan utama yang jadi fokus di demo buruh May Day 2024 ini. Pertama adalah cabut Omninus Law UU Cipta Kerja, kedua adalah Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).
"Dua isu ini yang menjadi persoalan buruh dalam lima tahun terakhir," kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (1/5/202).
Baca juga: Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus Outsourcing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar